Menu Close

DAFTAR BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) DAN TINDAKAN

Permenkes 83 Tahun 2014 Pasal 52 

NOBiaya Pelayanan UDD PMI Kab. BulelengBiaya
1BPPD Darah ( WB, PRC, TC, FFP, AHF )Rp. 360.000,-
2Pemeriksaan Golongan Darah ABORp. 30.000,-
3Pengambilan Darah PlabotomiRp. 242.000,-

Berdasarkan Permenkes 83 Tahun 2014 Pasal 52 disebutkan bahwa biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumas Sakit (BDRS) merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS yang di tetapkan oleh Kepala / Direktur Rumah Sakit. Biaya Penggantian Pengolahan Darah sebagaimana yang dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UDD PMI, yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional. Jadi ingat yaa.. yang dibayar itu bukan darahnya tapi BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD). Sumber: Humas UDD Pusat PMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X