Menu Close

DAFTAR BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) DAN TINDAKAN

DAFTAR BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) DAN TINDAKAN

No. 582-63/S.KP/PMI/VIII/2023

Disahkan 1 Agustus 2023

NORincianBiaya
1Darah Biasa ( WB, PRC, TC, FFP, AHF )Rp. 490.000,-
2Darah Droping ke Rumah SakitRp. 450.000,-
3Darah dengan kantong Pediatric LeucodepletedRp. 490.000,-
4Darah dengan Leucodepleted dengan Jumlah Lekosit <1×106 Per Unit (dengan filtrasi)Rp. 780.000,-
5Darah dengan Leukodepleted dan NATRp. 1.060.000,-
6Darah dengan Leucoreduced dengan jumlah Llekosit <1,2 x109 per unitRp. 620.000,-
7Darah diperiksa NAT (Nucleic Acid Test)Rp. 770.000,-
8Darah proses WE / WRCRp. 580.000,-
9Darah proses WE / WRC LeukoreducedRp. 680.000,-
10Darah proses WE / WRC dengan NATRp. 860.000,-
11Pelayanan Darah TromboferesisRp. 3.600.000,-
12Pelayanan Darah Rhesus NegatifRp. 490.000,-
13aPelayanan Darah Trombosit Pooling Leukodepleted Polling 4 Kantong TCRp. 2.600.000,-
13bPelayanan Darah Trombosit Pooling Leukodepleted Polling 6 Kantong TCRp. 3.600.000,-
14Pelayanan TPE ( Terapeutic Plasma Exchange)Rp. 4.500.000,-
15Pengambilan Darah PlabotomiRp. 150.000,-
16Pengambilan Darah Plabotomi di Rumah SakitRp. 250.000,-
17Pengambilan Darah Plabotomi dengan EritroferesisRp. 3.600.000,-
18Pemeriksaan Golongan Darah ABORp. 30.000,-
19Pemeriksaan Rhesus dan DURp. 30.000,-
20Pemeriksaan Coombs TestRp. 650.000,-
21Pemeriksaan CrossmatchingRp. 100.000,-
22Pemeriksaaan IMLTD Untuk JantungRp. 200.000,-
23Pemeriksaan Laborat Untuk AferesisRp. 200.000,-
24Darah Plasma KonvalesenRp. 2.250.000,-
25Darah DropingBPPD dikurangi
Rp. 40.000,-

Penerapan biaya tersebut diberlakukan mulai tanggal 15 Agustus 2023.

Berdasarkan Permenkes 83 Tahun 2014 Pasal 52 disebutkan bahwa biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumas Sakit (BDRS) merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS yang di tetapkan oleh Kepala / Direktur Rumah Sakit. Biaya Penggantian Pengolahan Darah sebagaimana yang dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UDD PMI, yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional. Jadi ingat yaa.. yang dibayar itu bukan darahnya tapi BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD). Sumber: Humas UDD Pusat PMI 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X